Pages

Minggu, 22 Mei 2011

!! Analisis WEB Semarang !!

Kota semarang bisa kita akses di website : 
Kelebihan dari kota Semarang !!!!!
* Terdapatnya suatu peta situs sehingga memudahkan kita untuk mengetahui isi dari web.
* Terlihat  Peta semarang, hal ini sangat bermanfaat bagi pengunjung khususnya bagi pendatang baru misalnya mahasiswa baru yang belum mengetahui sama sekali tentang tempat-tempat di Semarang.
* Web tersebut terdapat forum jajak pendapat sehingga pemda dapat mengetahui pendapat masyarakat tentang data yang ingin diketahui pemerintah daerah Semarang.
* Adanya penghitung pengunjung website, sehingga masyarakat dapat mengetahui berapa yang telah mengunjungi website. Hal ini dapat menarik minat masyarakat untuk mengunjungi website Pemda Kota Semarang.
* Terlihat forum untuk diskusi warga, sehingga masyarakat dapat mendiskusikan masalah-masalah yang sedang terjadi di Kota Semarang.
* Adanya Buku tamu sehingga masyarakat bisa menuliskan aspirasi mereka.* Ada fasilitas search untuk mencari informasi yang kita inginkan.

Kekurangan dari Kota Semarang !!!!!

* Adanya Kesulitan memahami bagi orang awam yang belum mengenal internet.
* Di dalam Button untuk home, peta situs, webmail, link, kontak kecil. Padahal button tersebut penting.
* Masih adanya Kurang Up to Date dan Layout web kurang menarik.
* Suatu Peta Administrasi Semarang dalam Website ini belum mendetail, jalan-jalan, tempat-tempat penting belum diperlihatkan dengan jelas.

Sabtu, 21 Mei 2011

Hak Paten dan Hak Cipta

Hak Cipta
           Hak cipta adalah terminologi hukum yang menggambarkan hak-hak yang diberikan kepada pencipta untuk karya-karya mereka dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
          Jenis karya yang dilindungi oleh hak cipta adalah: buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya; ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapkan; alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan, dan rekaman suara; drama, tari (koreografi), pewayangan, pantomim; karya pertunjukan; karya siaran; seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, seni terapan yang berupa seni kerajinan tangan; arsitektur; peta; seni batik; fotografi; sinematografi; terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
          Bidang hak cipta dan hak-hak lain yang terkait sudah berkembang secara luas pada beberapa dekade terakhir dengan kemajuan teknologi yang menghasilkan cara baru untuk penyebarluasan karya cipta, yaitu dengan berbagai bentuk komunikasi di dunia seperti penyiaran dengan satelit dan CD. Penyebaran karya melalui internet merupakan perkembangan terakhir yang menimbulkan pertanyaan-pertanyaan baru tentang hak cipta. World Intellectual Property Organization sudah terlibat secara intensif dalam diskusi internasional yang sedang berlangsung untuk pembentukan standar – standar perlindungan hak cipta di dalam dunia maya.


Hak Paten
                  Paten adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, dalam jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya atau memberikan persetujuan pada orang lain untuk melaksanakannya. Persyaratan bahwa suatu penemuan dapat dikategorikan ke dalam paten harus mengandung unsur kebaruan (novelty), memiliki langkah-langkah inventif (inventive steps) dan dapat diaplikasikan di industri (industrial applicability).
1. Hak Khusus Hak khusus (exclusive rights) diberikan kepada penemu atau pemegang paten untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang orang lain tanpa persetujuan membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten.
2. Penemu dan Pemegang Paten Penemu adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama, yang melaksanakan kegiatan yang menghasilkan penemuan. Pemegang paten adalah penemu sebagai pemilik paten atau orang yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten. Kecuali diperjanjikan lain dalam suatu perjanjian kerja, maka yang berhak memperoleh paten atas suatu penemuan yang dihasilkan adalah pihak yang memberikan pekerjaan. Ketentuan tersebut juga berlaku untuk penemuan yang dihasilkan oleh karyawan atau pekerja yang menggunakan data dan sarana yang tersedia dalam pekerjaannya, sekalipun perjanjian kerja tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan penemuan.
3. Penemuan Penemuan (invention) adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi.
4. Jenis Paten Jenis paten dibedakan ke dalam 2 macam : Paten dan Paten Sederhana. Perbedaan antara Paten dan Paten Sederhana pada dasarnya terletak pada tingkat esensi atau tingkat teknologi dari penemuannya, yang pertimbangan dan penilaiannya diserahkan kepada penemunya. Dari ketiga persyaratan di atas, paten sederhana tidak memerlukan pemeriksaan langkah-langkah inventif. Dalam hal ini hanya unsur kebaruan dan dapat diterapkan di industri saja yang diutamakan. Paten Sederhana diberikan kepada setiap penemuan berupa produk atau proses yang baru dan memiliki kualitas penemuan yang sederhana, tetapi mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya.



Kelebihan Hak Cipta dan Paten
Dengan memiliki Hak Cipta atau pun Paten pada kekayaan intelektual yang kita miliki maka kita bisa dengan leluasa menggunakan Hak atas Kekayaan Intelektual yang kita miliki tersebut, tanpa perlu mengkhawatirkan adanya duplikat dari pihak lain, karena penduplikat yang tidak diakui oleh pemilik HAKI dan hukum yang berlaku akan mendapatkan sangsi yang telah ditentukan.

Kekurangan Hak Cipta dan Paten
Namun berlaku juga kebalikannya, karena adanya Hak Cipta dan Paten maka kita tidsk bisa semena-mena 

menduplikat HAKI milik orang lain yang telah didaftarkan secara sah ke departemen HAKI.


Referensi : * http://www.total.or.id/info.php?kk=Paten
                 *http://ipr.itb.ac.id/?page_id=179